Mengenal Bitmoney dan Digital currency
Apa itu digital currency?
Mungkin banyak dari refferal saya yang masih belum begitu paham tentang Digital currency, berikut ini cuplikan yang saya ambil dari sumber liputan 6, berikut cuplikannya:
Bank
Indonesia (BI) menegaskan mata uang digital seperti bitcoin dan virtual currency
lainnya yang tengah booming setahun terakhir bukan merupakan mata uang atau
alat pembayaran
yang sah di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan BI merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009. Dalam keterangannya BI mengimbau kepada masyarakat untuk berhat-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Menurut Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna. Usai tak diakui sebagai mata uang di Indonesia, lalu bagaimana dengan nasib Bitcoin?
yang sah di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan BI merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009. Dalam keterangannya BI mengimbau kepada masyarakat untuk berhat-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Menurut Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna. Usai tak diakui sebagai mata uang di Indonesia, lalu bagaimana dengan nasib Bitcoin?
CEO
Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan justru merasa gembira dengan pernyataan dari
BI yang tidak mengakui bitcoin sebagai mata uang. Dengan begitu, bitcoin bisa
dikategorikan sebagai komoditas atau instrumen investasi seperti emas.
BItcoin tidak dilarang di Indonesia
"Kalau
mengacu ke UU yang ada, alat pembayaran yang sah memang harus menggunakan
rupiah. Dolar AS dan emas juga bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Jadi bitcoin ini adalah komoditas seperti emas," kata Oscar saat
berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (8/2/2014)
Tak
hanya itu, lanjut dia, dari pernyataan BI tersebut juga tidak disebutkan bahwa
bitcoin dilarang beredar di Indonesia. BI hanya mengingatkan risiko dari
kepemilikan atau pemakaian bitcoin ditanggung pemilik.
"Jadi
Bitcoin ini tidak dilarang di Indonesia. Tentu saja kami gembira. Karena ini
bukan tergolong mata uang tapi komoditas, itu berarti peredarannya tidak diatur
BI," ungkap dia.
Oscar
mengakui Bitcoin ini memang belum tepat dikatakan sebagai alat pembayaran. Hal
itu karena masyarakat belum dapat menerima Bitcoin sebagai pembayaran dan tidak
stabil.
Ia
menjelaskan, kecenderungan nilai kurs Bitcoin lebih menguat dibandingkan turun.
Hal itu karena jumlah Bitcoin ini terbatas. Jumlah peredaran di global, Bitcoin
hanya 12,2 juta. Bila melihat kurs di Bitcoin Indonesia, kurs beli Bitcoin
mencapai 10.682.100 dan kurs jual 9.571.000.
"Tidak
terjadi over supply, harga tidak cenderung turun tetapi menguat," ujar
Oscar.
Sebagai
instrumen investasi, komoditas seperti emas terkadang digunakan masyarakat
untuk bertransaksi dengan menggunakan sistem barter. Menurut Oscar, hal serupa
juga berlaku di Bitcoin.
Bitcoin
adalah mata uang virtual seperti digital currency, nah.. menurut saya sendiri mau
tidak mau jaman terus bergulir, tergantung dari sikap kita masing2, mau
mengikuti perkembangan atau stagnan, tentu saja semua mengandung resiko. Mudah
mudahan artikel ini bermanfaat
~ salam pejuang pembaharuan~
sumber: http://bisnis.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar